Prodi Ekonomi Islam Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam melaksanakan perencanaan alokasi dan pengelolaan dana secara otonom. Berikut ini penjelasan bagaimana keterlibatan Prodi dalam perencanaan pengelolaan dan pelaporan, serta pertanggungjawaban penggunaan dana:
Proses Perencanaan
Pada proses perencanaan, Prodi Ekonomi Islam terlibat langsung dalam perencanaan penggunaan anggaran, mulai dari penyusunan rencana kerja, rencana anggaran dan kegiatan tahun depan, serta perkiraan empat tahun ke depan. Selanjutnya, usulan tersebut dibahas dalam forum Rapat Kerja (Raker) ditingkat fakultas sebagai bahan usulan pada tingkat universitas.
Secara umum, parameter perencanaan masing-masing Prodi berbasis pada pengalaman sebelumnya, visi dan misi Prodi Ekonomi Islam, hasil rekomendasi Raker tahun sebelumnya, serta hasil evaluasi pelaksanaan kegiatan. Dalam melakukan perencanaan tersebut, partisipasi dosen juga dilibatkan.
Kemudian, hasil dari pembahasan raker dijadikan sebagai usulan rencana anggaran pagu sementara ke Universitas. Selanjutnya, ketika terdapat penambahan atau pengurangan dari Universitas dan Kementerian, maka Fakultas melakukan penyesuaian sesuai prioritas yang dipilih masing-masing Prodi.
Sumber Dana
Prodi Ekonomi Islam membuat klasifikasi sumber dana ke dalam tiga kategori, yakni sumber dana dari Rupiah Murni (RM), Badan Layanan Umum (BLU), dan Pihak Ketiga. Sumber dana RM berasal dari alokasi Bantuan Operasional Pendidikan Tinggi Negeri (BOPTN) dan rutin operasional; sumber dana BLU berasal dari SPP dan UKT; sedangkan sumber dana Pihak Ketiga, berasal dari sponsor kegiatan yang diperoleh dari hasil kerjasama, donasi dari pihak ketiga ataupun dari masyarakat. Dalam rangka mencapai visi, Prodi Ekonomi Islam dituntut untuk melaksanakan strateginya secara konsisten dan terukur. Untuk itu, seluruh kegiatan dan program yang diselenggarakan harus didukung oleh sumber dana yang relatif terjamin, memadai, dan pasti. Pendanaan kegiatan dan program dengan pola seperti ini, dititikberatkan dari sumber pendanaan RM atau BLU.
Prodi Ekonomi Islam berpandangan, sumber dana dari Pihak Ketiga memiliki ketidakpastian yang cukup tinggi untuk diandalkan sebagai pendapatan. Oleh karena itu, Prodi menggunakan sumber pendapatan dari kerjasama, donasi, dan pihak ketiga untuk menyokong pendanaan kegiatan atau program yang bersifat tidak rutin, atau pendampingan program kegiatan.
Keterlibatan Prodi dalam Pengelolaan Dana
Keterlibatan prodi dalam pengelolaan dana diawali dari pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian dan Lembaga (RKA-KL), yang dibahas dan dirumuskan dalam rapat pimpinan FEBI, kemudian diajukan ke universitas untuk menjadi rencana kerja dan anggaran prodi Ekonomi Islam pada tahun tersebut. Saat pelaksanaan kegiatan, prodi membuat proposal kegiatan dan anggaran yang dibutuhkan berdasarkan RKA-KL yang sudah disahkan. Selanjutnya prodi melakukan pengelolaan dana untuk kegiatan yang telah direncanakan tersebut secara otonom. Baik berupa pembelian bahan, pembayaran pembicara, ataupun pihak lain yang diajak kerjasama. Pasca kegiatan, Prodi Ekonomi Islam memberikan laporan kegiatan dan laporan penggunaan anggaran secara riil dalam bentuk Laporan Kegiatan.
Model pengelolaan keuangan Prodi Ekonomi Islam dapat digambarkan secara sederhana dalam diagram berikut:
Pengelolaan keuangan di FEBI melalui beberapa tahapan proses:
- Penerimaan biaya pendidikan melalui aplikasi billing online system yang dikendalikan oleh bendahara penerimaan di UIN Walisongo Semarang.
- Fakultas menerima rencana kerja anggaran dari UIN Walisongo Semarang berdasarkan usulan dari Fakultas dan Prodi setelah di–review dan diselaraskan oleh Satuan Pengawas Internal (SPI).
- Fakultas menyusun matrik kegiatan, dan disesuaikan dengan waktu pelaksanaan dari masing-masing Prodi.
- Prodi menyusun rencana kegiatan dan proposal kegiatan, dan diajukan ke Dekan Fakultas sekurangnya 5 hari sebelum hari pelaksanaan.
- Setelah disetujui oleh Dekan, proposal kegiatan dikirim ke SPI untuk pemberitahuan dan persetujuan pelaksanaan kegiatan.
- Prodi melaksanakan kegiatan dengan melibatkan BPP untuk pelaksanaan SPJ lewat aplikasi SIRA yang terkoneksi secara online dengan Universitas.
- Fakultas dan Prodi melaksanakan kegiatan, dengan ketentuan tidak melebihi alokasi dalam pagu aplikasi SIRA.
- Prodi melakukan evaluasi pelaksanaan kegiatan.
- Prodi menyusun laporan kegiatan.
Proses Pelaporan dan Pertanggungjawaban
Pelaporan dan pertanggungjawaban oleh Prodi merupakan tahapan yang harus dilaksanakan setiap kegiatan selesai, setelah diadakan evaluasi kegiatan. Selanjutnya, dalam satu tahun Prodi menyusun laporan pelaksanaan program dan kegiatan kepada Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam. Dekan menyusun laporan tahunan kepada Rektor Universitas. Kemudian, Universitas menyusun Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, Laporan Audit Kantor Akuntan Publik (KAP), Laporan Hasil Review Auditor Internal, Hasil Evaluasi Inspektorat Jenderal (Irjen), dan Hasil evaluasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).